BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, menangkap pria pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket narkoba jenis sabu - sabu seberat 1,74 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Pria bernama Samsito alias Sito (26) warga Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Minggu (27/06/2021). "Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari salah seorang tahanan yang saat ini masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus, Senin (28/06/2021).
Saat dilakukan penangkapan tersangka hendak bertransaksi narkoba. Namun polisi yang mencurigai gerak-gerik pelaku berhasil menyergapnya.
"Berawal dari informasi warga, Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip, melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkoba. Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari Kris salah seorang tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait