JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak lagi akan mengeluarkan alias menyetop pengadaan blangko E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Selanjutnya, pemerintah akan menggantinya dengan sistem KTP digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kebijakan itu merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Kata Zudan, ada tiga kendala yang dihadapi oleh Kemendagri dalam percetakan E-KTP ke depannya, yakni pengadaan blanko KTP elektronik yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil, kendala jaringan internet di daerah yang belum merata dapat menyebabkan proses perekaman E-KTP tidak sempurna.
Kendala terakhir adalah pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
Kemendagri sendiri, saat ini menargetkan setidaknya sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25% atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya," katanya.
Fitur IKD
Sejumlah fitur yang ada di Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital antara lain:
1. Pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.
2. Ketika foto tersebut di klik, maka akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, alamat, golongan darah, dan jenis kelamin.
3. Pada bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/ kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
4. Pada menu data keluarga muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
5. Pada menu dokumen memuat kependudukan, file KTP Elektronik dan KK secara digital.
6. Pada menu lainnya, terdapat informasi tentang vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
7. Pada bagian bawah ada menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dimana pada menu KTP Digital muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi kepada orang atau pihak lain.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait