Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, yang mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan.
"Pengakuan pelaku, dua handphone yang dicuri sudah dijual oleh pelaku melalu Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB), sedangkan uang yang diambil diatas kulkas sejumlah Rp130 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata I Nyoman.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait