PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi menetapkan Beliadi sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel sisa masa jabatan periode 2019-2024. Beliadi menggantikan M. Amin di jabatan yang sama.
Diketahui, pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :100.2.1.4-40 Tahun 2023, tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemberhentian juga dilakukan berdasarkan keputusan DPD Partai Gerindra Babel, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Babel periode 2022-2024.
"Ini pergantian di dalam lembaga ini dan usulan itu bersifat internal fraksi, dalam artian ini pergantian dari Fraksi Gerindra yang tadinya pak Muhammad Amin dan sekarang digantikan oleh pak Beliadi," kata Ketua DPRD Babel, H. Herman Suhadi, Senin (6/2/2023) dalam Rapat Paripurna di DPRD Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait