Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polda Babel Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pencurian di PT Bangka Cakra

Irwan Setiawan
Pelaku pencurian di PT Bangka Cakra Karya diamankan polisi. Foto: Dok. Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Selasa (01/2/2023). 

Kedua pelaku tersebut berinisial TSD (32) dan AN (28), diduga melakukan  tindak pidana pencurian PT. Bangka Cakra Karya yang berada di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

"Benar, mereka berhasil dibekuk oleh Tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan operasional di PT," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Kamis (2/2/2023). 

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 

Setelah mendapati keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. 

"Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda. AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT. Bangka Cakra Karya," kata Maladi. 

Usai dibekuk, lanjut Maladi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya tersebut. 

Pengakuan lainnya, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak bulan Agustus tahun lalu. 

"Jadi menurut pengakuan mereka ini, pencurian tersebut telah dilakukan oleh mereka dari bulan Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh Pelaku TSD ke tempat rongsokan dan Tambal ban yang ada diwilayah Jalan Ketapang PangkalpinangPangkalpinang," kata Maladi. 

Sementara itu, dari kejadian tersebut korban dari pihak PT. Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang materil yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp11 juta. 

"Untuk kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network