Wanita Berikut Ini Haram Dinikahi oleh Laki-Laki Muslim, Simak Alasannya

Rilo Pambudi/ Net iNews
Ajaran Islam sudah mengatur siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki muslim. Simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini. Foto: Ilustrasi menantu menikahi mertua/ Istimewa.

11. Anak tiri perempuan. 

12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan. 

13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.

Demikianlah penjelasan tentang wanita yang haram dinikahi laki-laki muslim. Semoga penjelasan di atas memberikan pemahaman soal hukum pernikahan yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Wallahu'alam.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network