Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, 2 Residivis Kembali Diciduk Tim Kelambit  Polres Bangka

Maulana
Gasak Vila Hingga Kebun Sawit, 2 Residivis Kembali Diciduk Tim Kelambit  Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Dua kali keluar masuk penjara tak membuat residivis ini jera untuk melakukan aksi pencurian. Muhamad Roni alias Roni warga Lampung ini, kembali diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, lantaran diduga melakukan aksi pencurian di sebuah Vila dan kebun. Tersangka berhasil diringkus Tim Kelambit di kediamannya di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (18/12/21) Sore.

Tersangka Roni tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya Heru (38) yang diamankan pada Sabtu (18/12/21). 

Terungkapnya aksi Roni yang tinggal di Kampung Jawa Atas Sungailiat, ketika Tim Kelambit menindaklanjuti laporan pencurian di sebuah Vila milik korban bernama Deni, Jumat (10/12/21) lalu. 

Korban mengatakan bahwa pencuri melakukan aksinya memakai mobil pikap warna abu-abu. Tim Opsnal, kemudian mengecek kamera pengawas (CCTV) di beberapa jalan, hingga menjurus ke beberapa orang identik dengan pelaku. 

"Dari hasil penyelidikan tersebut didapat ciri-ciri pelaku pencurian yang kemudian pada Sabtu 18 Desember Tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki, M Roni alias Roni dan Heru," kata Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Minggu (19/12/2021). 

Keduanya diamankan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang, saat berada di kontrakan Kampung Jawa Sungailiat sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika kediamannya digeledah, ditemukan hasil curian di vila Cungfo Desa Bukit Layang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. 

Sempat melawan saat akan diamankan. petugas akhirnya melepaskan timah panas ke kaki pelaku.

 

Beberapa barang pun diakui telah dijual oleh pelaku, yang kemudian Tim Kelambit melakukan pengembangan dan pengambilan barang di sejumlah tempat. Barang curian seperti Aki dijual ke penampungan rongsokan di dekat Simpang Perahu Sungailiat, Genset 3500 watt dijual ke warga di Jalan Putus Sungailiat. 

Rupanya aksi Roni tak hanya dilakukan di Bukitlayang, tetapi juga dirinya mencuri pupuk dan racun rumput di kebun warga Lubuk Kelik Sungailiat dan Dusun Bokor Desa Air Duren, Pemali. 

Puluhan pupuk subsidi dan pupuk organik yang diamankan, sebagian telah dijual ke warga di Sungailiat.

Roni, sebelumnya pernah dibui 1,5 tahun atas kasus pencurian ternak di Mapur dan 1,5 tahun kasus pencurian pupuk di Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Dari tangan pelaku, diamankan juga barang bukti curian lainnya berupa genset 1000watt, 1 kompor gas, 1 tabung gas 3kg, 1 buat rice coocker, dan 1 buah speaker aktif. 

Diamankan juga 2 unit aki, 1 unit mesin semprot, 46 pupuk jenis petroganik, urea dan Ponska serta kendaraan mobil pikap untuk aksi pencuriannya. 

Kepada pihak kepolisian Roni mengaku menjual racun rumput seharga Rp 400ribu, sedangkan Aki dijual Rp 150ribu.

"Untuk pupuk aku jual 150ribu sekarung semuanya tiga juta. Genset itu dijual dua juta, uangnya untuk bayar mobil," kata Roni. 

Aksi pencurian di vila ia lakukan sekitar 10 hari lalu, sedangkan pupuk di Air Duren tiga bulan lalu dan pupuk Lubuk Kelik sekitar beberapa pekan lalu.  Polisi sedang melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan aksi Roni cs di tempat lainnya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan dan dijerat tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network