Toto menambahkan, pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Kepulauan Babel tercatat memiliki 5,20 orang anggota rumah tangga.
Dengan besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp4.436.775,-/rumah tangga miskin per bulan.
"Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp853.226,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp622.068,-/kapita/bulan dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp231.158,-/kapita/bulan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait