Masih Ingat Kasus Gagal Ginjal Akut? Senin, Berkasnya Dilimpahkan ke JPU

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak, dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma, pada hari Senin (16/1/2023). Foto: Alodokter.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Selain itu, AR selaku Direktur CV SC juga ditetapkan tersangka. 

Tak hanya itu, Bareskrim juga menetapkan tersangka korporasi yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network