PANGKALPINANG.Lintasbabel.iNews.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, menyebutkan barang sitaan hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sulit untuk dilelang. Alasannya karena barang tersebut kurang diminati oleh masyarakat.
"Ada, cuma mungkin belum terjual, tidak ada peminat," kata Plh. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Eddy Susanto di Kota Pangkalpinang, Kamis (5/1/2022).
Ia menyebutkan, pelaksananan lelang hasil sitaan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan lelang perintah pengadilan, dengan bermacam bentuk barang.
"Ada bergerak dalam bentuk kendaraan, ada juga bersifat rumah dan tanah," tuturunya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait