SEOUL, Lintasbabel.iNews.id - Sebuah kisah mengharukan datang dari negeri ginseng, Korea Selatan (Korsel). Seorang ibu rela mendonorkan hatinya kepada seorang pemimpin perusahaan konstruksi, dengan imbalan putranya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Sayang, hal itu tak bisa diwujudkan lantaran sang ibu terpapar Covid-19,sehingga operasi urung dilakukan.d
Ibu berinisial K itu akhirnya ditangkap atas dakwaan melanggar Undang-Undang (UU)Transplantasi Organ. Pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman kepada perempuan berusia 50 tahunan itu dengan denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp36,5 juta.
Dilaporkan Hanyoreh, bos perusahaan yang seharusnya menerima donor hati dari K telah meninggal dunia.
Semua berawal dari cerita yang didengar K dari rekannya pada Februari 2022. Saat itu dia diberi tahu bahwa bos sebuah perusahaan besar sakit keras dan membutuhkan transplantasi hati segera.
K lalu mengajukan diri dengan mendatangi perusahaan itu yang kemudian dihubungkan dengan anak sang bos. Dalam pertemuan tersebut, K bersedia mendonorkan sebagian hatinya, namun putranya harus diterima bekerja di perusahaan konstruksi tersebut ditambah uang 100 juta won atau sekitar Rp1,2 miliar.
Anak bos tersebut memenuhi permintaan K. Kemudian pada 7 Maret, K menjalani serangkaian check up di sebuah rumah sakit Seoul untuk memastikan liver dan dirinya memenuhi syarat sebagai donor.
Namun tak terjerat UU Transplantasi Organ, K berpura-pura sebagai menantu bos perusahaan. Singkat cerita, sepekan kemudian dia dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi donor organ oleh National Institute of Organ, Tissue and Blood Management.
Namun, saat dalam perawatan di rumah sakit K dinyatakan terpapar Covid-19 sehingga operasi harus ditunda. Nah selama menjalani perawatan dan karantina, sosok sebenarnya dari K terbongkar oleh perawat. Rumah sakit pun melaporkan ke polisi praktik perdagangan organ.
Transplantasi liver kemudian dibatalkan disertai penyelidikan. Saat penyelidikan berlangsung itulah atau pada Juli 2022 bos perusahaan meninggal.
K ditangkap atas tuduhan melanggar UU Transplantasi Organ sehingga diperintahkan membayar denda 3 juta won.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, dengan judul : " Kisah Haru Seorang Ibu yang Bersedia Donorkan Hati agar Putranya Diterima Kerja "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait