Gelapkan Uang Perusahaan Semiliar Lebih, Korlap PT SUMJ Beltim Dicokok Polisi

SUharli
Pelaku SC yang merupakan Korlap PT SUMJ ditahan di Mapolres Beltim akibat menggelapkan uang setoran pajak perusahaan senilai satu miliar lebih. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berinisial SC (45). SC diketahui bekerja di PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ ) yang berada di Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim. Total kerugian dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Pelaku SC merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan yang bertugas untuk mengurusi segala kegiatan operasional, termasuk hal pembayaran pajak PT. SUMJ tersebut, berhasil ditangkap petugas di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK Kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Bahwa benar pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Beltim dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. setelah pelaku memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,’’ katanya, Jumat (16/12/2022). 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Leo Fernando selaku Legal Manager PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ), pada (27/9/2021) lalu.

SC yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan perusahaan PT. SUMJ, diduga telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak final pengiriman pasir kuarsa dari awal tahun 2018 sampai dengan ahir tahun 2019 sebesar Rp1.413.841.342.

"Dimana uang tersebut telah dikirimkan oleh saudara Benny Sutanto selaku Direktur PT.SUMJ melalui Bendahara perusahaan atas nama Lina kepada pelaku yang seharusnya disetorkan ke BPKPD Kabupaten Belitung Timur, tetapi malah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,’’ ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Belitung Timur.

Berbekal laporan korban dan petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan cukup bukti atas kasus tersebut, maka pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Polres Beltim dan di amankan di Rutan Polres Beltim.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 64 lembar bukti setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2018, 61 Lembar Bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2019, 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/384/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 1 berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/547/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 19 Mei 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 5 buah buku Laporan hasil Audit PT. SUMJ priode Januari 2018 s/d Desember 2019 dari kantor “KAP IRFAN ZULMENDRA, (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama tersangka, dan 1 Lembar Kertas yang berisi surat pengangkatan saudara SC menjadi karyawan PT. SUMJ. telah diamankan di Polres Beltim guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Iptu Fajar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network