Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Babel Terapkan ETLE Mobile

Irwan Setiawan
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Dedy Dwitya Putra. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditlantas Polda Babel akan meluncurkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Aplikasi berbasis smartphone tersebut mulai berlaku diseluruh Polres di Bangka Belitung pada tahun 2023 mendatang. 

"Bangka Belitung sudah ada ETLE khusunya di Pangkalpinang sudah kita terapkan dan ini juga kita lagi sosialisasikan ETLE Mobile,  yang menggunakan handphone," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel AKBP Dedy Dwitya Putra, Kamis (15/12/2022). 

Ia menyebutkan dari Gakkum tim  ETLE sendiri sudah melakukan studi banding ke Semarang untuk mengaplikasikan ETLE Mobile di Bangka Belitung. 

"Jadi ETLE Mobile ini akan menggunakan Handphone yang langsung terintrigasi dengan Box office,  jadi handphone khusus yang dipergunakan untuk mengCapture atau memfoto pelanggar-pelanggar yang ada di jalan, baik roda empat maupun roda dua, jadi sifatnya mobile maupun patroli," jelasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network