JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Jenis tunjangan kerja bagi para pekerja dan karyawan, ada yang lebih besar dari gaji pokok akan diulas dalam artikel berikut ini. Tunjangan kerja tentu saja menjadi harapan setiap pekerja disamping gaji pokok.
Tunjangan sendiri, merupakan hak yang diterima karyawan atau pegawai, yang harus dibayarkan si pemberi pekerjaan. Nilai tunjangan besarannya bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan dan jenis pekerjaan.
Sementara bagi perusahaan atau pemberi kerja, tunjangan yang diberikan bertujuan untuk memberikan semangat kepada karyawannya agar dapat meningkatkan kinerja. Melalui pemberian tunjangan, karyawan akan terpacu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh semangat dan loyalitas tinggi.
Tunjangan tidak selalu berbentuk uang, namun juga bisa berupa program atau fasilitas yang menguntungkan karyawan. Tunjangan tersebut bisa beragam jenisnya, dan jika dijumlah atau dinominalkan bisa jauh lebih besar dari upah atau gaji pokok yang diterima pekerja setiap bulannya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah atau gaji pokok. Contoh tunjangan tetap menurut SE tersebut adalah Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Daerah.
Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya, serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah atau gaji pokok. Contohnya Tunjangan dan Tunjangan Makan Transport yang didasarkan pada kehadiran.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini jenis tunjangan kinerja yang dilansir dari SINDOnews berdasarkan dari laman resmi ocbcnisp dan berbagai sumber lainnya, Minggu (4/12/2022):
Jenis Tunjangan Kerja Pegawai dan Karyawan
1. Tunjangan Kesehatan
Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.
Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.
Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa. Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang.
Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.
3. Tunjangan Transportasi
Tunjangan jenis ini bentuknya bisa berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan ataupun berupa uang pengganti biaya transportasi atau lebih dikenal dengan istilah uang transport.
4. Tunjangan Makan
Pemberian dana makan siang dilakukan di sejumlah perusahaan. Tunjangan ini bisa masuk ke kategori tunjangan tetap dan tidak tetap. Jika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Pasalnya, ketika karyawan absen, maka dia tidak akan mendapatkan dana ini alias hangus.
Sementara, apabila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, maka ini dikategorikan tunjangan tetap.
5. Tunjangan Keluarga
Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan berkeluarga. Contohnya tunjangan istri diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Ada pula tunjangan anak dengan batasan maksimal dua anak dan berusia di bawah 21 tahun.
Batas tunjangan yang diberikan anak hingga batas umur yang telah ditentukan dan selama periode tersebut si anak tidak memiliki pemasukan.
6. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan jenis paling populer dan selalu dinantikan semua karyawan setiap tahunnya. Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan menjelang hari besar yang disertai libur panjang, dimana biasanya ada peningkatan belanja untuk berbagai keperluan, termasuk juga ongkos untuk mudik.
THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya masing-masing karyawan sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya. Meski begitu, di Indonesia secara umum THR diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun nilainya biasanya hampir sama dengan gaji pokok atau ada juga yang dihitung berdasarkan lamanya kerja.
7. Tunjangan Lembur
Pada kondisi tertentu seperti jelang tutup buku di akhir tahun atau di perusahaan jasa seperti maskapai penerbangan saat musim liburan, mengharuskan karyawan untuk bekerja di luar jam kerja rutinnya.
Pada kondisi dimana karyawan seharusnya libur tapi tetap masuk, maka selayaknya diberikan tunjangan lembur yang proporsional.
8. Tunjangan Pensiun
Tunjangan kategori ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja. Sesuai namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu.
Adapun besaran dana pensiun berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan. Di Indonesia, tunjangan ini salah satunya diberikan sebagai Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tunjangan Beras
Tunjangan ini biasanya diberikan kepada karyawan di instansi pemerintahan seperti PNS. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang memasuki pensiun.
Anggota keluarga yang berhak mendapatkannya terdiri dari orang tua dan anak maksimal dua orang dengan Masing-masing jumlah beras yang didapatkan sebanyak 10 kg.
10. Tunjangan Pulsa
Tunjangan pulsa sejatinya bukan hal baru, karena di sejumlah perusahaan atau pekerjaan tertentu seperti wartawan yang terkadang harus melakukan wawancara via telepon, tentunya layak memperoleh dana pengganti pulsa yang terpakai.
Seiring datangnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), kebutuhan uang pulsa atau paket daya untuk berkomunikasi atau rapat daring (online) pun meningkat.
Di ranah pemerintahan, sekitar bulan September 2020 sempat ramai diberitakan ihwal tunjangan baru bagi para ASN yaitu berupa tunjangan pulsa senilai Rp200.000-400.000 per orang per bulan.
Tak hanya pekerja atau karyawan, mahasiswa dan pelajar pun sempat mendapatkan subsidi pulsa untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Demikianlah ulasan mengenai jenis tunjangan untuk pegawai dan karyawan. Semoga dari informasi ini, Anda dapat lebih semangat dan produktif lagi bekerja.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB oleh Inda Susanti dengan judul "10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait