PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Berikan ruang dan legalitas kepada penyiar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung, gelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (7/12/2022). Sebanyak 60 peserta ikut kegiatan tersebut.
Kegiatan bertemakan 'Siaran Berkualitas Pendengar Cerdas, Menuju Satu Suara Berjuta Telinga'.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang dan legalitas kepada penyiar yang ada di Bangka Belitung. Sebetulnya sepirit penyelenggraan kegiatan ini efek dari monitoring kami ke lembaga penyiaran yang ada di Bangka Belitung," kata Ketua KPID Bangka Belitung, Imam Gozali.
Imam menuturkan legalitas menjadi suatu yang penting bagi pelaku penyiaran, agar apa yang disiarkan sesuai dengan aturan.
"Outputnya jadi ketika penyiar berhadapan dengan masyarakat atau konten yang tidak boleh ditayangkan. Jadi teman - teman yang mengikuti sekolah P3SPS memahami aturan yang sudah ditetapkan dalam pedoman prilaku penyiaran dan standar program," ujarnya.
Kegitan ini di ikuti oleh 60 peserta dari penyiar baik televisi, maupun radio di Provinsi Bangka Belitung.
Anggota Komisi I DPRD Babel Dede Purnama, mengapresiasi kegiatan tersebut dan akan mendukung dari sektor anggaran.
"Kami dari Komisi I Insya Allah ke depan akan terus mensuport dari dukungan anggaran, karena KIPD ini merupakan bagian dari pengawas penyiaran yang ada di Bangka Belitung," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait