AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Disidang Etik

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato telah menjalani proses sidang etik di Divisi Propam Polri. Kini, Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir Tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Namun Dedi belum bisa membeberkan hasil dari sidang etik yang dijalani oleh Bambang Kayun. Pihaknya masih menunggu hasil dari Propam. 

"Belum (masih) menunggu dari Propam," ujar Dedi. 

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network