Ditetapkan Tersangka, KPK Digugat Praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun

Arie Dwi Satrio
KPK digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato atas penetapan tersangka terhadap dirinya. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun. 

KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK juga sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel itu. 

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Namun sayangnya, Karyoto masih enggan menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Bambang Kayun. Dia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network