BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Jelang libur Natal dan Tahun Naru (Nataru), Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah tidak meliburkan aktifitas belajar mengajar di daerahnya. Hal ini sesuai dengan intruksi Mentieri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan menanggulangan Covid-19 saat Nataru.
"Selama natal dan tahun baru tidak ada libur, seperti biasa kami ikuti aturan inmendagri. Jadi mereka (sekolah) baru libur setelah bagi rapot ujian tanggal 3 Januari 2022 nanti," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Iskandar pada Kamis (09/12/2021).
Selain itu, ia menyebutkan tidak ada cuti bagi pendidikan atau tenaga kependidikan selama periode 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
"Untuk cuti juga sudah kami sampaikan suratnya, sama dengan libur tidak diperkenankan, dimana memang untuk surat izin cuti ini kan harus disetuujui oleh Dinas Pendidikan. Jadi, kami hanya memberikan izin cuti kecuali memang kondisinya mendesak, seperti sakit dan lainnya," ucapnya.
Iskandar menuturkan, pihaknya telah menyampaikan informasi ini kepada semua satuan pendidikan. yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
"Ini sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan, baik itu yang ada di TK, PAUD , SD dan SMP untuk mengikuti aturan ini. Apabila ada yang melanggar, tentunya akan kami tindak tegas," ujarnya.
Kata Iskandar, selama pelaksanaan PTM terbatas digelar di Bangka Tengah, pihaknya telah melakukan evaluasi dan tidak menemukan kendala, baik dari guru, siswa atau orangtua, serta perlengkapan sarana ataupun prasarana pendukung selama covid-19.
"Sampai saat ini kami masih menerapkan pembelajaran PTM terbatas, mulai dari tingkat SD hingga SMP di wilayah kita (Bangka Tengah-red) tidak ada laporan apapun, baik dari guru, siswa, ataupun orangtua. Dan dari segi prokes pun jauh sebelum PTM terbatas ini dimulai kita sudah disiapkan, dan apabila habis mereka juga bisa mengajukan kebutuhan perlengkapan prokes ini dari dana BOS," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait