Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman: Itu adalah Sekedar Canda

Irfan Ma'ruf
Hotman Paris menyebut perintah kliennya Teddy Minahasa menukarkan narkoba dengan tawas hanya sebuah candaan. Foto: Okezone

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, bicara perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Menurutnya, perintah itu hanya bercanda dan ada tanda emoticon dalam pesan itu.

"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Lanjut Hotman, saat itu Teddy atau kliennya itu sedang mengetes AKBP Doddy yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Menurut Hotman itu adalah hal biasa.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Teddy Minahasa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saksi kasus peredaran narkoba yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pencabutan dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek perkara ini diklaim tidak terkait dengan Teddy.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hotman Paris Sebut Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas cuma Bercanda "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network