PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan klarifikasi terkait kasus diduga oknum personel Polda Babel melakukan tindak pidana pemerasan dan asusila. Polda Kepulauan Babel akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, jika benar terbukti.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Babel.
Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan disini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi, dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/22) siang.
Menurut Maladi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Babel yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan, kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam," katanya.
"Untuk itu kita tunggu hasilnya, dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita dalam meninda ktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran, apalagi menyangkut pidana umum," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait