Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua, KPK Panggil Pengacara dan Sopir

Arie Dwi Satrio
KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan sopirnya, Darwis, Kamis (17/11/2022) terkait kasus dugaan korupsi. Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan sopirnya, Darwis, Kamis (17/11/2022). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas yang sudah ditetapkan tersangka. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network