Polri Beri Penjelasan Uang Rp2,2 Miliar Hasil Lelang Bandana Atta terkait Kasus Net89 Tak Disita

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak menyita uang Rp 2,2 miliar hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak menyita uang Rp 2,2 miliar hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Menurut polisi lelangnya dilaksanakan secara terbuka.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. 

"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network