JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak menyita uang Rp 2,2 miliar hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89. Menurut polisi lelangnya dilaksanakan secara terbuka.
"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait