KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah

Felldy Utama
KPU Sebut Wacana Nomor Urut Parpol Tak Berubah Kewenangan Pemerintah. Foto: Reuters.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah lagi. Hasyim menyebut wacana itu bisa direalisasikan apabila pemerintah menyetujui. 

Seperti diketahui, usulan itu sebelumnya disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasyim menjelaskan wacana ini bisa dilaksanakan jika sudah dilakukan perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam regulasi ini telah mengatur jika nomor urut partai politik peserta Pemilu dilakukan dengan pengundian.

"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim, Sabtu (5/11/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network