Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar

Muri Setiawan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus suap yang menjeratnya. (Foto: dok/SINDOnews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap tersebut terkait dengan penanganan perkara, yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.

Jaksa KPK menuturkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan, agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019 lalu.

Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan ikut terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara, agar namanya tak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antirasuah tersebut.

Azis lalu meminta bantuan anggota Polri bernama Agus Setiadi, untuk dicarikan kenalan di KPK. Mendengar hal itu, Agus kemudian merekomendasikan Robin, yang ketika itu masih menjadi penyidik di KPK.

Azis diketahui pada Agustus 2020 juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya, yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah. Robin tak sendiri saat itu, dia ditemani pengacara Maskur Husain.

Dalam pertemuan, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang sejumlah Rp4 miliar untuk menutup nama keduanya kasus di Lampung Tengah. Azis menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta," kata Lie.

Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network