JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Apa yang dimaksud dengan kedaulatan? Pertanyaan ini sering muncul pada saat ujian siswa SMA.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk negara yang menganut kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedaulatan rakyat itu dijalankan berdasarkan UUD. Ini berarti UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
Lalu, apa yang dimaksud dengan kedaulatan? berikut ini penjelasannya.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.
Menurut hukum konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum internasional.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Nah, itulah penjelasan tentang kedaulatan. Semoga kamu para pelajar bisa memahami apa yang dimaksud dengan kedaulatan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan? Ini Pemahamannya"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait