Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara

Asthesia Dhea Cantika/ Net OkeZone
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sifat kedaulatan permanen akan dibahas dalam artikel kali ini. Kedaulatan wajib untuk diketahui oleh setiap warga negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki ragam yang cukup banyak. Kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.

Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.

Jean Bodin mengungkapkan setidaknya ada 4 sifat dan beberapa jenis kedaulatan

 

Sifat-Sifat Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :

1. Permanen 

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

2. Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

4. Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Dari 4 sifat tersebut, bisa disimpulkan bahwa kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

Setelah memahami 4 sifat-sifat kedaulatan, berikut ini adalah penjelasan jenis-jenis kedaulatan.

 

Jenis-Jenis Kedaulatan

Ada dua jenis kedaulatan, yakni:

1. Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Itulah tadi sifat dan jenis kedaulatan yang perlu untuk diketahui setiap warga negara. Semoga bermanfaat!

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman OkeZone.com dengan judul "4 Sifat Kedaulatan, Permanen hingga Tidak Terbatas!"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network