Guru Ngaji Siti Elina, Perempuan yang Coba Terobos Istana Presiden Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
Perempuan Bercadar Bawa Pistol Terobos Istana Negara. Foto : Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan update kasus Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden, lalu menodongkan pistol ke anggota Paspampres. Kali ini, Densus 88 menetapkan JM guru ngasih Siti Elina jadi tersangka. 

"Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).

JM ditetapkan tersangka sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.

"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.

Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta membawa pistol.

Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga sudah ada tiga tersangka terkait peristiwa itu.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Perempuan Coba Terobos Istana Bawa Pistol, Guru Siti Elina Ikut Jadi Tersangka ".
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network