Polda Babel Amankan TI Apung Mitra PT Timah dan 4 Pelaku Tambang

Irwan Setiawan
Satu unit ponton tambang apung diamankan Dit Polairud Polda Babel sebagai barang bukti. Foto : Istimewa/ Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dit Polairud Polda Babel amankan satu unit ponton tambang apung jenis tower, yang diketahui bermitra dengan PT Timah. Lima orang turut diamankan dalam giat tersebut.

Tambang tersebut diamankan saat beroperasi di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/10/2022).

Pengamanan ponton TI apung jenis tower tersebut, dilakukan atas informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung. 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, diamankan ponton di perairan tersebut usai anggota Subsatgas Polairud Polda Babel, melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran," kata Maladi, Senin (24/10/2022).

Barang bukti pasir timah diamankan polisi. Foto : Istimewa/ Humas Polda Babel.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap ponton tersebut. 

Diketahui hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

"Usia diperiksa, tim langsung mengamankan satu unit ponton dan saudara FF beserta empat orang pekerja," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan empat orang pekerja menyebutkan bahwa satu unit ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT.Timah. 

Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining. 

"Diketahui juga, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2022 PT. Timah ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah Laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," ujarnya.

Pelaku dikenakan persangkakan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network