Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Rizal Bomantama
Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati. Foto: istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka atas perannya dalam pengedar narkoba saat menjabat Kapolda Sumbar. 

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti menyebut Irjen TM berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kg sabu. Barang haram itu diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network