Saat pemanggilan dilakukan, pengemudi tidak senang dan marah. Dia lantas menabrak kendaraan JPJ yang dinaiki petugas sehingga menyebabkan kerusakan.
Penyerangan ini lantas dilaporkan ke polisi Polis Diraja Malaysia (PDRM). Petugas menangkap pelaku dan mengamankan buldoser yang digunakan untuk menyerang petugas.
Pelaku didakwa melanggar dua pasal sekaligus. Pasal 186 dan 353 KUHP Malaysia karena menghalangi kerja petugas dan Pasal 427 KUHP karena melakukan perlawanan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait