TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden, Ini Hasilnya

Rizal Bomantama
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: tangkapan layar.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD bicara hasil investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang suporter dan ratusan korban luka-luka. Dia menyebut banyak temuan yang bisa didalami Polri untuk meneruskan penyelidikan. 

Hasil investigasi tragedi Kanjuruhan itu telah diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," jelas Mahfud MD.

Menurutnya, TGIPF menyampaikan laporan secara independen. Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.

"Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam laporannya, TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menegaskan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering tidak jelas atau dimanipulasi sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.

"Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," tuturnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Rekomendasi TGIPF untuk PSSI : Ketua Umum dan Komite Eksekutif Harus Mundur, Segera Gelar KLB"
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network