JAKARTA, lintasbabel.id - Nasabah bank harus segera menukar kartu ATM magnetic strip ke ATM chip, paling lambat pada 30 November 2021 atau hari ini. Jika lewat dari tanggal tersebut, otomatis kartu ATM akan diblokir.
Berbagai bank sudah menjelaskan cara menukar kartu ATM ke chip. Mulai dari MNC Bank, BCA hingga BNI sudah menginformasikan cara menukar kartu ATM ke chip.
Berikut cara menukar kartu ATM ke chip seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
1. MNC Bank
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripes untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip.
"Segera tukarkan kartu ATM/Debit Magnetic anda menjadi kartu ATM/Debit berteknologi Chip sebelum 30 November 2021 di kantor cabang MNC terdekat agar terus dapat bertransaksi dengan kartu Debit MNC Bank," tulis pengumuman MNC Bank, Senin (15/11/2021).
2. BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) Tercatat, BNI berikan jangka waktu kepada nasabahnya untuk mengganti kartu ATM magnetic stripe menjadi chip hingga per 30 November 2021.
Setelah melewati batas itu, pihak BNI akan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic strip. Penggantian kartu bisa dilakukan di kantor cabang BNI maupun mesin BNI Sonic terdekat dan tidak akan dikenai biaya alias gratis.
3. BCA
BCA memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk mengganti kartu ATM magnetic stripe menjadi chip hingga 30 November 2021.
Pada 1 Januari 2022, kartu ATM BCA lama berbasis magnetic stripe sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi. Penggantian kartu ATM menjadi berbasis chip sesuai dengan instruksi dari BI.
Selain itu juga terdapat berbagai manfaat untuk nasabah, yaitu kemudahan melakukan transaksi debit online dan mengurangi risiko pencurian data kartu.
Pihak HaloBCA menerangkan penggantian Kartu Debit/ATM BCA dari magnetic stripe ke chip tidak dikenakan biaya. Penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dengan membawa E-KTP asli, kartu debit lama, dan bukti kepemilikan rekening BCA.
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BRI memberikan batas waktu maksimal penukaran kartu magnetic stripe hingga akhir tahun 2021. Dengan penggantian dapat dilakukan secara gratis di 9.000 unit kerja yang ada di seluruh Indonesia.
5. Bank Mandiri
Proses pemblokiran Bank Mandiri dilakukan secara bertahap sesuai dengan expiry date atau tanggal kedaluwarsa kartu.
Tahap I, Bank Mandiri telah memblokir kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021 lalu. Untuk kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021.
Kemudian, kartu dengan expiry date 2026-2030 diblokir pada 1 Juli 2021. Namun, tidak seluruh kartu ATM Mandiri dengan magnetic stripe akan diblokir, yakni dikecualikan bagi pemilik kartu bansos dan tani.
Sesuai dengan instruksi Bank Indonesia (BI) bahwa nasabah wajib melakukan penggantian kartu ATM/Debit non Chip ke kartu Chip maksimal pada 30 November 2021.
Aturan ini efektif per 1 Desember 2021. Diketahui, Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan penggunaan teknologi magnetic stripe untuk kartu ATM atau kartu debit dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.
Sementara itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Dengan adanya surat edaran yang telah diterbitkan, sejumlah bank berbeda memiliki jadwal blokir untuk kartu ATM yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait