BANGKABARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sepekan melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2022, Satlantas Polres Bangka Barat telah melakukan sanksi tilang terhadap 89 pengendara. Selain itu, petugas Satlantas Polres Bangka Barat juga memberikan sanksi teguran terhadap 120 pengendara.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M. Hardi mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Data terakhir kami telah melakukan penindakan tilang sebanyak 89 pengendara. Didominasi oleh tidak memiliki SIM dan over load. Kami mengimbau kepada pengendara agar mentaati peraturan lalulintas," ujar IPTU M Hardi, Rabu (12/10/2022).
Hardi menyampaikan kegiatan Operasi Zebra Menumbing juga dilaksanakan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di Bangka Barat.
"Kegiatan ini akan dilakukan sampai 16 Oktober mendatang. Kegiatan ini juga akan kami lakukan di kecamatan lain, seperti Parittiga Jebus dan Kelapa yang rawan kecelakaan lalulintas," katanya.
Terakhir, Hardi menghimbau pengendara untuk melengkapi dokumen dan hati-hati saat berkendara di jalan raya.
"Karena jalan ini bukan hanya kita yang melewatinya banyak pengendara lain. Oleh karena itu kita sama sama menjaga, jangan sampai kesalahan kita membuat orang lain celaka atau sebaliknya," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait