JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 22 saksi diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dari total yang diperiksa, delapan saksi merupakan anggota Polri.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan saksi yang diperiksa yakni 8 saksi merupakan anggota Polri. Sisanya 14 orang berasal dari pihak aviasi dan lain sebagainya.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Dedi.
Dalam kasus ini, Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," kata Dedi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait