Ditambahkanya, barang haram tersebut didapat G dari tersangka D dan berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,91 gram.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait