2 Pemuda Koba Diciduk Polisi Lantaran Terlibat Peredaran Narkoba

Rachmat Kurniawan
Barang bukti Sabu yang diamankan seberat 1,91 gram. Foto: Istimewa

Ditambahkanya, barang haram tersebut didapat G dari tersangka D dan berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,91 gram.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network