Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait