Dijerat dengan Pasal Berbeda, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Kurungan

Riana Rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Foto: dok. iNews.id.

Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara"
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network