JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, telah mengizinkan kembali jemaah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Selain Indonesia, lima negara lain yang juga sudah mendapat izin yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Asisten Wakil Sekretariat Kementerian Haji dan Umrah untuk jemaah haji dan umrah, Hesham Abdulmonem Saeed menegaskan, ada persyaratan yang harus dilaksanakan oleh para calon jemaah umrah. Pernyataan ini dikutip dari akun media sosial berita Saudi Arabia @AJELNEWS24, Minggu (28/11/2021).
Hesham mengatakan, syarat pertama yakni telah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap vaksin Covid-19. Vaksinasi dosis lengkap ini jadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.
Kemudian, jemaah umrah dengan vaksinasi yang disetujui Kerajaan Saudi Arabia, diizinkan langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina.
Selain itu, jemaah umrah harus divaksin dengan vaksinasi yang disetujui oleh World Health Organization (WHO), kemudian karantina 3 hari.
Syarat terakhir, yakni melakukan tes PCR setelah 48 jam dimulai karantina, jika hasil negatif jamaah umrah bisa langsung mulai melaksanakan umrah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait