JAKARTA, lintasbabel.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) beserta sejumlah ASN terjaring OTT dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Enam tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung itu diberhentikan sementara.
"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9/2022).
Adanya kasus itu, Mahkamah Agung menerapkan mekanisme rotasi dan mutasi. Hal itu dianggap perlu agar mencegah kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali terjadi.
"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN," ucap Andi Samsan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.
"Kami juga akan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," tutur Andi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengacara dan pihak swasta sebagai berikut:
1. Yosep Parera, pengacara
2. Eko Suparno, pengacara
3. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati dan 5 Jajarannya, Ini Daftarnya"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait