Jika Kurun 2 Tahun Tak Direvisi, UU Cipta Kerja Tidak Akan Berlaku Lagi

Muri Setiawan
Jika Kurun 2 Tahun Tak Direvisi, UU Cipta Kerja Tidak Akan Berlaku Lagi.

Sebab ketika yang dinyatakan inkonstitusional adalah proses legislasinya, maka seharusnya produk atau aturan yang dilahirkan juga bersifat inkonstitusional atau tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU nya tetap konstitusional dan berlaku," ujarnya.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network