Sebab ketika yang dinyatakan inkonstitusional adalah proses legislasinya, maka seharusnya produk atau aturan yang dilahirkan juga bersifat inkonstitusional atau tidak berlaku.
"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU nya tetap konstitusional dan berlaku," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
