Dipecat Terkait Kasus Brigadir J, 4 Perwira Polri Ajukan Banding

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri.

JAKARTA, lintasbabel.id - AKBP Jerry Raymond Siagian dan tiga perwira Polri mengajukan upaya banding usai dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir J. Keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik. 

Sementara itu, ketiga perwira Polri lainnya yakni, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Polri pun telah menerima memori banding itu dan segera disidangkan oleh komisi etik. 

"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network