JAKARTA, lintasbabel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggelar Kongres Mujahid Digital, Jumat (16/9/2022). Nantinya, hasil Kongres akan menghasilkan kode etik (code of conduct) dalam dunia digital atau media sosial.
Kode etik bermedsos itu akan menjadi turunan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
"Target utamanya kita mengeluarkan kode etik, turunan dari fatwa hukum bermuamalah di medsos. Kita ingin turunkan poin-poin pokok ke dalam bentuk yang lebih simpel, konkrit dan aplikatif," kata Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, KH Mabroer MS.
Kongres Mujahid Digital dilakukan selama dua hari ke depan. Forum ini diikuti pengurus Komisi Infokom MUI se-Indonesia, pegiat dunia digital baik dari kampus maupun nonkampus.
Nantinya, kode etik bermedsos tersebut akan dituangkan menjadi buku saku dan dibagikan ke berbagai forum. Mabroer menyebut wujud buku saku kode etik itu dapat berbentuk PDF, map, video dan bentuk lainnya.
"Kita kepengen dengan adanya kode etik ini, polusi di dunia digital itu bisa berkurang sehingga kita membangun kesadaran netizen," ujar dia.
"Misalnya kita harus ingat bahwa yang kita ajak ngomong adalah manusia orang yang mempunyai keluarga harkat martabat, sehingga kita harus tetap mengedepankan sopan santun, berbeda pendapat tetapi tidak kemudian menghujat," ucapnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "MUI Bakal Hasilkan Kode Etik Bermedsos di Kongres Mujahid Digital"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait