Saat ini, lanjutnya, BKIPM telah melakukan pertukaran dua jenis dokumen health certificate dengan Tiongkok yakni untuk jenis komoditi yang dapat dikonsumsi (human consumption) dan yang tidak dapat dikonsumsi (not for human consumption) dalam bentuk paper based certificate.
“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja. Kedepannya dengan penerapan e-certificate diharapkan akan semakin mempermudah penyelesaian persyaratan ekspor perikanan ke Tiongkok,” kata Pamuji.
Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit sesuai Harmonized System yang digunakan di lingkup ASEAN. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.
“Perbedaan HS Code bisa menghambat rencana kebutuhan pertukaran data terkait pesticide import and export registration management release notice,” ungkap Pamuji.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait