Ikuti Pelatihan Manajemen Masjid DMI Bangka, Terbatas untuk 100 Orang

Muri Setiawan
Pelatihan Manajemen Masjid DMI Bangka. (Foto: istimewa)

BANGKA, lintasbabel.id - Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PD BMI Bangka, akan menggelar pelatihan Manajemen Masjid, pada tanggal 27 November 2021 mendatang, di Masjid An Nur Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat. Pelatihan ini dibatasi untuk 200 orang pengurus masjid se-Babel. 

dr. Zarril Khiffari selaku Ketua PD DMI Bangka periode 2018-2023, menyampaikan bahwa kegiatan ini bersinergi dengan PW DMI Babel dalam program hariannya yang akan menghadirkan ustadz H.M.Jasir ASM (Dewan Syuro Masjid Jogokaryan Yogya), drs. H. Ahmad Yani ( Kadep dakwah ukhwah dan pemberdayaan Umat PP DMI), H. Feri Susanto (Direktur Eksekutif Yayasan Insani Bertaawun Indonesia).

Mereka akan roadshow dakwah pelatihan manajemen masjid di 7 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Semoga dengan kegiatan ini, semakin menambah ilmu dan pemahaman serta suksesnya target pelayanan DKM kepada umat dalam memakmurkan dan dimakmurkan masjid," kata Zarril. 

Dikatakannya, bahwa pada tanggal 21 November 2021, pihaknya telah mengelar pertemuan pengurus PW DMI Babel yang diketuai oleh H.M.Rasyid Ridho SAg bersama Pengurus PD DMI Bangka, di Warung Begagil di Kecamatan Sungailiat.

"Pertemuan itu menghasilkan keputusan tentang komitmen penyelesaian target pelayanan dan program kerja kepengurusan PD DMI Bangka di tahun ini dan tahun seterusnya. Salah satunya manajemen masjid," ujarnya. 

Peserta yang berniat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi Ketua Pelaksana di nomor HP 0813-2105-3275, Ustadz Endang.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network