JAKARTA, lintasbabel.id - Ferdy Sambo dan beberapa perwira polisi menerima vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Atas pemecatan itu, Polri belum menerima memori banding terkait sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Belum diterima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Perwira polisi yang sudah menerima vonis PDTH di antaranya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Hingga saat ini, mereka semua belum mengirimkan memori banding.
Menurutnya, ada kesempatan 21 hari memproses banding tersebut. Saat ini, jajarannya tetap menyiapkan sidang banding jika memori banding sudah diterima.
"Komisi banding akan berlanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait