JAKARTA, lintasbabel.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina di 24 provinsi menerapkan harga pertamax kisaran harga antara Rp14.850 hingga Rp15.200 per liter. Tentunya, harga pertamax di 24 provinsi itu lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.500 per liter.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga baru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Adapun ketiga jenis BBM yang mengalami tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax dengan rincian sebagai berikut :
1. Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter
2. Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
3. Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter
Namun ada 24 Provinsi yang menetapkan harga pertamax lebih tinggi dari Rp14.500. Ke-24 Provinsi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepualauan Riau, Jambi, bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait