BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara. Barang bukti tersebut, terjadi sepanjang periode bulan Januari hingga November 2021.
67 perkara tersebut, terdiri dari 27 perkara narkotika, 21 perkara orang dan harta benda (Orhada), serta 19 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya,
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara di blender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak 2.753 gram, sabu-sabu sebanyak 67,779 gram, pil ekstasi sebanyak 727 butir, dan obat keras jenis dextrometherphan sebanyak 1000 butir.
"Dibandingkan tahun kemarin memang cenderung meningkat narkotika, kalau yang perkara lain relatif sama. Kalau untuk sekarang memang ada beberapa yang masih sidang, ada nanti yang menyusul tapi paling itu di rilis tahun depan," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra, Rabu (17/11/2021).
Untuk pemusnahan barang bukti perkara narkotika, Kejari Bangka Barat bekerjasama dengan BNNK Bangka.
"Pemusnahan barang bukti dan ini penutup tahun dari tindak pidana narkotika, pidana umum lainnya dan juga disaksikan BNNK Bangka," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne.
Kepala BNNK Bangka Eka Agustina, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selalu senantiasa mengawasi peredaran dan perubahan narkotika di Bangka Barat.
Sabu dimusnahkan dengan di blender. (Foto : lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani).
"Tahun 2021 lebih banyak dibandingkan 2020, lalu variannya pun ada perubahan dari pada yang seperti kita lihat secara umum. Kalau ekstasi biasanya bulat, tapi sekarang bentuknya butiran seperti bujur sangkar. Kemudian ada campuran tembakau gorila, bergabung dengan daun ganja yang akan siap dilinting. Ini meminta ke pihak pemkab atau dinkes untuk selalu memonitor," ujar Eka Agustina.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait