BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu setahun terakhir. Sejak periode Juni 2020 hingga Juni 2021, setidaknya sudah ada hampir 100 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bangka Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka Selatan.
Sedangkan barang bukti berbagai jenis narkotika yang berhasil diamankan sejak periode tersebut antara lain Sabu sebanyak 358,79 gram, Ganja 79,34 gram, Ektasi 23 butir dan Pil Tramadol 4.310 butir.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip mengatakan, pihaknya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
"Sejak Juni 2020 hingga Juni 2021 sudah ada 80 kasus narkotika yang kita ungkap dengan melibatkan 95 orang tersangka. Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," katanya, Senin (14/06/2021).
Menurut AKP Yandri, dari berbagai pengungkapan kasus narkotika, penyalahgunaan barang haram ini sudah melibatkan berbagai profesi dan usia.
"Lokasi pengungkapan juga mulai dari kota hingga ke dusun, semuanya sudah masuk, bahkan sudah melibatkan berbagai profesi dan anak-anak dibawah umur. Terakhir kami berhasil mengungkap kasus narkotika di desa Sadai beberapa hari lalu dengan melibatkan 1 orang tersangka," ujarnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
"Saya yakin jika kita semua berperan termasuk masyarakat dengan memberikan informasi jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, ruang gerak peredaran narkotika akan semakin sempit," ucap Kapolres.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait