PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan seluruh anggotanya, untuk menjaga independensi dengan tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024. Maklumat dalam bentuk surat edaran ini, ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Alwarman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memulai tahapan pemilu legislatif 2024, berupa tahap perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahap ini sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sedangkan pemungutan suara legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Berkaitan dengan periode politik yang sudah mulai berkumandang diseantero Indonesia ini, IJTI sebagai organisasi profesi jurnalis profesional merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi ini.
Tarikan dan godaan kepentingan politik perlu diantisipasi agar kualitas penyelenggaraan pemilu dapat lebih terlegitimasi.
Dalam surat edarannya tertanggal 26 Agustus 2022, pengurus pusat IJTI mengingatkan akan adanya sanksi bagi oknum anggota IJTI yang terlibat politik praktis dan meminta agar setiap jurnalis dapat ikut menjaga marwah profesi dengan bertindak profesional dan independen sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalis televisi maupun Anggaran Dasar IJTI.
Berikut 3 poin yang dimaklumatkan IJTI bagi seluruh anggotanya :
1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggotalegislatif, tim sukses calon kepala daerahatau calon anggota legislatif.
2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.
3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.
Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto menambahkan bahwa daya tarik media massa karena kemampuannya untuk menggiring opini dan pilihan masyarakat pemilih, akan memancing ketertarikan politisi dan partai politik untuk melibatkan individu maupun institusi jurnalis pada kubu-kubu politik.
Bahkan tidak sedikit politisi yang mengambil jalan pintas dengan membuat media massa guna menyalurkan syahwat politiknya. Pun tidak sedikit media yang secara implisit maupun eksplisit terafiliasi ke salah satu partai politik maupun pribadi tokoh politik.
"Setiap orang boleh saja mendirikan media massa dan pemerataan serta penyebaran kepemilikan media massa itu baik bagi perkembangan iklim kemerdekaan pers," kata Joko, Minggu (28/8/2022).
Namun pesan dia, perlu diingat bahwa dengan mendeklarasikan sebuah media massa berarti media yang bersangkutan harus siap menjembatani kepentingan publik, terutama berkaitan dengan penegakkan hukum dan pemenuhan rasa keadilam masyarakat.
"Media tidak boleh hanya mengakomodir satu sisi kepentingan pemilik saja, karena ada tanggungjawab moral dan mandat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang harus dilaksanakan, termasuk ada kode etik jurnalistik yang mesti dijaga dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari pers Indonesia," tutur Joko.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait