BANGKA, lintasbabel.id - Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk Erwin alias Begok (41) warga Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 26,92 gram dan 1 butir ektasi.
Begok dibekuk di pondok eks Kafe di kawasan Gunung Muda Kecamatan Belinyu,
"Tersangka dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Wakapolres Kompol Robertus Wardhana Utama, Senin (15/11/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah didapati informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya didapat informasi Begok sedang berada diseputaran Parit IV Gunung Muda Kecamatan Belinyu. Waktu itu ia sedang menunggu pembeli narkoba di pondok eks Kafe yang tidak digunakan lagi .
Tak menyia-nyiakan kesempatan Tim Gradak langsung mendatangi lokasi. Saat didatangi Begok terlihat seorang diri di pondok tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat digeledah yang turut disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan dua paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan 13 paket kecil sabu dan satu butir ektasi serta satu unit HP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediamannya didapati sembilan bal plastik bening yang disembunyikan dalam semak-semak dihalaman rumah.
Begok mengaku timbangan ia simpan dilokasi TI. Alat timbang tersebut kemudian diamankan diselipkan dipohon lokasi tambang.
Menurut Begok ia menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Kecamatan Belinyu. Setiap pemesanan sabu ia lakukan dengan cara melempar pesanan setelah pemesan mentransfer uang.
"Kalo sudah transfer uang pesenan baru narkoba ku lempar dan kasih tahu titiknya," kata Begok.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayaty (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait