BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial FRM (25) warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, dan PM (25) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,02 gram.
FRM dan PM diringkus anggota Polsek Jebus saat hendak melakukan transaksi di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh FRM di daerah Desa Sekarbiru. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap transaksi narkotika tersebut. Sekira pukul 12.30, tim melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sekar Biru," ujar Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (27/8/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumahnya, ditemukan timbangan digital, 1 ball plastik, dan dua buah sekop terbuat dari pipet (sedotan) di dalam tas sandang," ucapnya.
Saat ini, dua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait